Pendidikan Kepamongprajaan di IPDN dikonsentrasikan pada Program Diploma IV (D-IV) pada semester I, II, 111, IV, V dan VI setelah masuk semester VI I dan VIII dilaksanakan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Proses Pendidikan di IPDN Meliputi :
1. TATA CARA PENERIMAAN CALON PRAJA
2. LAMA DAN BIAYA PENDIDIKAN
3. KENAIKAN PANGKAT
4. ORGANISASI KORPS PRAJA
5. KUALIFIKASI HASIL PENDIDIKAN
6. TEMPAT PENDAFTARAN
2. LAMA DAN BIAYA PENDIDIKAN
3. KENAIKAN PANGKAT
4. ORGANISASI KORPS PRAJA
5. KUALIFIKASI HASIL PENDIDIKAN
6. TEMPAT PENDAFTARAN
TATA CARA PENERIMAAN CALON PRAJA
A. Syarat-syarat Umum:
A. Syarat-syarat Umum:
- Foto Copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA)/ dengan nilai minimal rata-rata 7,00 (tujuh koma nol nol) yang dilegalisasi dan disahkan oleh kepala sekolah;
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat;
- Surat keterangan berbadan sehat, tidak cacat jasmani/rohani, tidak bertato/bekas tato dan tidak buta warna. Dalam hal berkaca mata diberikan toleransi maksimal ukuran plus dan minus 1.0 (satu koma nol) dan tidak menggunakan contact lens, dari dokter pemerintah setempat;
- Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk pria dan 155 untuk wanita;
- Surat keterangan belum pernah menikah/kawin/hamil/melahirkan dari kepala desa/kelurahan setempat. Adapun tes kehamilan akan dilksanakan pada saat pantukhir;
- Surat keterangan bebas narkoba;
- Surat pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang dinyatakan secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh orang tua/wali;
- Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah sejak proses penerimaan sampai pelaksanaan pendidikan apabila mengundurkan diri atau diberhentikan karena melakukan kesalahan atau melanggar peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh orang tua/wali;
- Surat pernyataan untuk sanggup mengikuti pendidikan di kampus IPDN dan mentaati segala peratuan yang berlaku di kampus IPDN dan dinyatakan secara tertulisdi atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh orang tua/wali;
- Pas photo hitam putih menghadap ke muka dan tidak memakai kacamata, ukuran 3×4 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Mengisi formulir biodata peserta menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam (sebagaimana lampiran 1)
- Bagi calon peserta tes yang masih menduduk kelas III Sekolah Menengah Atas wajib menyerahkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa calon peserta sudah kelas III untuk mendaftar sebagai peserta tes calon praja IPDN.
B. Syarat-syarat Khusus:
- Berkas administrasi harus lengkap.
- Lulus tes kesehatan yang dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan PNS Provinsi.
- Lulus Psikotes yang dilakukan oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk.
- Lulus Tes Akademis yang diselenggarakan oleh Pemda Provinsi dengan materi tes dari Departemen Dalam Negeri, terdiri dari:
- Pancasila, UUD 1945
- Pengetahuan Umum
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika